DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh

Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya
DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh
0 Komentar

sumedangekspres – Pansus III telah mengadakan satu kali rapat dengan para pemangku kepentingan, termasuk Bidang Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH).

Komisi III atau Pansus III berencana untuk mengadakan satu kali lagi pembahasan sebelum mengajukannya kepada pemerintah daerah untuk kemudian diparipurnakan.”

Targetnya adalah agar Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada akhir tahun ini.

Baca Juga:Nana Suryana Mencari Pendamping Untuk Menghadapi Pilkada Kota Banjar 2024Plh Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, Menegaskan Bahwa Masyarakat Harus Memahami Regulasi

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, menyatakan bahwa Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman ini merupakan inisiatif dari DPRD, khususnya Komisi III.

Alasan kita mengajukan usul inisiatif ranperda ini di Kabupaten Tasikmalaya, selain menjadi kebutuhan, juga untuk mendorong pemerintah daerah memiliki payung hukum dengan memiliki perda, ungkap Aang kepada Radartasik.id.

Aang Budiana menambahkan bahwa Ranperda ini diperlukan agar daerah dapat berintegrasi dengan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Salah satu prasyarat utama untuk pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terintegrasi adalah bahwa pemerintah daerah harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Menurutnya, keberadaan Perda ini akan memudahkan pemerintah pusat dalam mengalokasikan anggaran melalui DAK yang terintegrasi, karena di dalam Perda tersebut akan ada kriteria yang menentukan kondisi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Tasikmalaya.

Kriteria tersebut mencakup bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, dan proteksi kebakaran di perumahan dan kawasan kumuh.

Pembahasan Ranperda ini, menurutnya, telah melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan telah divalidasi serta diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pemerintah daerah pun telah menyetujui Ranperda ini.

Baca Juga:Perlu Anda Ketahui, 10 Cara Atasi Nyeri Sendi Saat Cuaca Udara DinginInilah Obat Herbal Nyeri Sendi dari Bahan-bahan Rumahan

Dasar hukum dari Ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diubah menjadi PP Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh.

0 Komentar