Wakil Ketua Pansus III, Dadang Al-Faruq, menambahkan bahwa Perda ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta menjaga dan meningkatkan kualitas serta fungsi perumahan dan permukiman.
Ruang lingkup Perda ini meliputi kriteria dan tipologi perumahan kumuh, pencegahan terhadap tumbuhnya perumahan kumuh baru, peningkatan kualitas perumahan kumuh yang ada, serta penyediaan tanah, pendanaan, dan sistem pembiayaan.
Juga termasuk dalam Perda ini adalah tugas dan kewajiban pemerintah daerah, pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal.(*)
Baca Juga:Nana Suryana Mencari Pendamping Untuk Menghadapi Pilkada Kota Banjar 2024Plh Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, Menegaskan Bahwa Masyarakat Harus Memahami Regulasi
Artikel ini telah tayang di radartasik.id, dengan judul: DPRD Kabupaten Tasikmalaya Usulkan Perda tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh