Inovasi Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah: Meningkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Inovasi Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah: Meningkatkan Disiplin Berlalu Lintas
Inovasi Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah: Meningkatkan Disiplin Berlalu Lintas (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Inovasi Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah: Meningkatkan Disiplin Berlalu Lintas.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan upaya untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas dengan memperkenalkan teknologi baru, yaitu sistem tilang elektronik (e-TLE) yang menggunakan pengenalan wajah.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah menerapkan ETLE untuk menindak pelanggaran berdasarkan kendaraan yang teridentifikasi. Namun, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, mengungkapkan bahwa ETLE dengan pengenalan wajah akan memungkinkan penegakan hukum yang lebih akurat terhadap pengemudi yang melanggar.

Baca Juga:Katarina Endang Sarwestri Resmi Memimpin Kejaksaan Tinggi Jabar: Sinergi dengan Pemerintah Terus DiharapkanRemaja Bawa Sajam di Desa Wanasaba Kidul: Ngaku Mau Jual Celurit

“Sistem ETLE dengan pengenalan wajah memungkinkan kita untuk mengidentifikasi pelanggaran berdasarkan pengemudi,” kata Slamet pada Jumat, 14 Juni 2024.

Data mengenai perilaku berlalu lintas yang tercatat dalam Traffic Attitude Record (TAR) akan menyediakan informasi komprehensif tentang tingkah laku pengemudi. TAR merupakan sistem pencatatan dan penilaian terhadap kualifikasi dan kompetensi pengemudi, khususnya terkait SIM mereka yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Tujuan dari implementasi TAR adalah menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.

“Poin-poin dalam TAR memberikan penilaian berupa poin, di mana pelanggaran ringan diberi 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin,” jelasnya.

“Pelaku kecelakaan juga diberikan penilaian berupa 5 poin untuk ringan, 10 poin untuk sedang, dan 12 poin untuk berat,” tambahnya.

“Akumulasi poin ini akan berdampak pada sanksi tertentu, seperti diklat pengemudi dan ujian ulang SIM untuk penalti 1 setelah mencapai 12 poin, serta penalti 2 dengan penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk pencabutan SIM,” papar Slamet.

Inovasi-inovasi seperti ETLE dengan pengenalan wajah merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri dalam meningkatkan keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Tips dan Trik Aman Menggunakan Tinder di 2024Link Tes Seberapa Psikopat Kamu dengan Tes Google Form: Hiburan dan Refleksi Diri

“Kami berharap bahwa kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara simultan, memanfaatkan bonus demografi dengan baik untuk mencapai visi Indonesia sebagai Indonesia emas pada tahun 2045,” pungkasnya.

Demikian pembahasan mengenai Inovasi Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah: Meningkatkan Disiplin Berlalu Lintas.***

Artikel ini sudah tayang di Radar Cirebon dengan judul “”

0 Komentar