sumedangekspres — Susno Duadji Berpendapat Pegi Bisa Menang di Sidang Praperadilan
Kabareskrim Polsi, Komjen Pil Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi status tersangka Pegi Setiawan akan terlepas saat sidang digelar di PN Banding pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.
Meski masih 9 hari lagi menuju sidang yang akan dilakukan, Susno sudah memprediksi pihak penggugat atau kuasa hukum Pegi Setiawan akan mendapat keberuntungan.
Mantan Kabareskrim Polri era 2008-2009 itu menilai, saat gugatan praperadilan diraih kemenangan oleh pihak penyidik dan pihak penggugat kalah.
Baca Juga:Harun Masiku Harap Segera Ditangkap, KPK Serahkan Alat Bukti ke Tangan PenyidikGempa Bumi dengan Kekuatan Sebesar 5,0 Magnitudo Guncang Enggano, Bengkulu
Disisi lain, ada kemungkinan juga peluang pihak penggugat menang lantaran kasus ini dalam pengawasan publik.
Dengan catatan, jalannya persidangan harus fair atau adil, begitu ungkap Susni Duadji.
“Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah, itu sulit, ” Kata Susno.
Muchtar juga menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan langkah yang diambil karena klienya diduga menjadi tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
Ia berpendapat Polda Jabar tidam dapat menyajikan bukti yang cukup dalam konferensi pers pertama, sehingga kliennya tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh polisi sejak tahun 2016 lalu.
Maka dari itu, mereka merasa perlu untuk melakukan praperadilan guna mencari fakta sebenarnya klien mereka dapat dibebaskan dari tuduhan yang tidak berdasar menurut pandangan mereka.
“Praperadilan akan dimulai pada tanggal 24 di PN Bandung. Oleh karena itu, kami mengimbau media untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung kami dengan doa agar kami dapat menemukan kebenaran yang sebenarnya, ” Tutur Muchtar.
Baca Juga:Dr. Aqua Dwipayana Tegaskan Peningkatan Kemampuan Komunikasi agar Lebih Humanis, Inofatif, dan EfektifPDIP Sebut Manuver Politik, Kaesang Dekati Anies
Muchtar menyakini bahwa kliennya memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan praperadilan karena tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan klien dalam bukti kasus Vina Cirebon.
Dalam proses praperadilan ini, Muchtar serta timnya akan bekerja kerat untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saya yakin kebenaran akan terungkap dalam proses praperadilan ini. Kami akan berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahan klien kami, ” Tegasnya.