Karena menurutnya saat ini belum masuk tahapan kampanye, yang menjadi acuan adalah peraturan daerah mengenai izinnya, tempat pemasangannya, pajak, dan retribusinya.
“Siapa yang akan menindaknya jika dianggap melanggar, Bawaslu kah? atau Satpol PP?” tanyanya.
Menurutnya, penegakan regulasi harus mengedepankan rasa keadilan dan ketertiban tanpa pandang bulu, agar proses Pilkada Kota Tasikmalaya berjalan sesuai harapan secara kualitas.
“Berjalan dengan sehat, aman, tertib, dan kondusif,” katanya.(*)