Kecamatan Cihideung Membutuhkan 192 Pantarlih Untuk Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya

Bidang SDM & Hukum Siti Wahyuni, Rapat di Ballroom Hotel Cordela Kota Tasikmalaya
Bidang SDM & Hukum Siti Wahyuni menyampaikan hal tersebut disela-sela Rapat Koordinasi pembentukan Pantarlih di Ballroom Hotel Cordela Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Jumat (14/6/2024).
0 Komentar

sumedangekspres – Dalam persiapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024, PPK Cihideung membutuhkan 192 orang Pantarlih. Proses rekrutmen telah dibuka oleh setiap PPS sejak Kamis (13/6/2024).

Petugas bidang SDM & Hukum PPK Cihideung, Siti Wahyuni, menjelaskan bahwa hal tersebut didasari oleh hasil pemetaan TPS sebelumnya. Kecamatan Cihideung, kata dia, diketahui memiliki 97 TPS yang masing-masing akan ditangani oleh 1 sampai 2 orang pantarlih.

“Jika jumlah pemilih di TPS tersebut di atas 400 orang, maka akan ditangani oleh 2 orang pantarlih. Namun, jika jumlah pemilihnya berada di bawah 400 orang, maka hanya akan ditangani oleh 1 orang petugas saja,” ungkapnya saat mengikuti Rakor pembentukan Pantarlih di Ballroom Hotel Santika.

Baca Juga:Pernyataan Dari Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Mengenai Status ASN Ivan Dicksan dalam Pilkada 2024Untuk Meningkatkan Kecakapan Kerja, Muda-mudi Tasikmalaya dilatih Keterampilan Dalam Bidang Perhotelan

Berdasarkan data PPK Cihideung, terdapat 2 TPS di Kelurahan Tugujaya dan Kelurahan Argasari yang memiliki jumlah pemilih di bawah 400 orang. Sementara itu, 95 TPS lainnya memiliki jumlah pemilih di atas 400 orang. 

“Ada dua TPS yang hanya membutuhkan 1 pantarlih, sedangkan 95 TPS memerlukan 2 pantarlih, sehingga total kebutuhan pantarlih adalah 192 orang,” kata petugas bidang SDM & Hukum PPK Cihideung, Siti Wahyuni, yang mengikuti Rakor pembentukan Pantarlih di Ballroom Hotel Santika.

Sejalan dengan itu, Ketua PPK Cihideung, Zaki Nurulhaq, menegaskan bahwa proses rekrutmen petugas Pantarlih atau PPDP dilakukan secara terbuka untuk umum, dengan syarat-syarat yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU No 638 tahun 2024.

Berdasarkan rakor bersama dengan pimpinan KPU Kota Tasikmalaya, Pantarlih diharapkan dapat bekerja dengan ulet, mandiri, serta teliti dalam melakukan pendataan. Hal ini penting agar hasil dari pendataan tersebut dapat memastikan bahwa hak semua warga untuk menggunakan hak pilihnya akan terpenuhi dengan baik pada saatnya nanti.

“Karena hal ini sangat berhubungan dengan jumlah logistik dan aspek lainnya, terutama jika hak warga untuk memberikan suara mereka tidak terpenuhi,” pungkasnya.(*)

0 Komentar