sumedangekspres – Setelah ditemukannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pangandaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah tersebut.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB dan anggota Pansus Otang Tarlian menyatakan bahwa Kabupaten Pangandaran memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terkait laporan keuangannya. Hal ini disebabkan oleh beberapa kegiatan yang dikecualikan atau masalah yang ditemukan oleh BPK RI dalam pemeriksaannya.
Kabupaten Pangandaran mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), DPRD merasa perlu membentuk pansus. Pihak DPRD telah berkonsultasi dengan BPK perwakilan Jawa Barat untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai pengecualian yang terjadi.
Baca Juga:Saluran Irigasi Jebol, Menyebabkan Sawah di Desa Sukaherang, Kabupaten Tasikmalaya, Terendam BanjirKPU Sumedang Butuh Ribuan Pantarlih Untuk Mengerjakan Coklit
“Seperti diketahui memang banyak hal, seperti peningkatan defisit, kemudian ada beberapa temuan-temuan melalui uji petik,” ungkapnya.
Selanjutnya, DPRD juga telah melakukan rapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.
Pihak pemerintah optimis dapat menyelesaikan rekomendasi yang diberikan BPK RI, meskipun dengan cara yang sifatnya sementara (“gali lobang tutup lobang”). Meskipun demikian, hal ini tidak akan mengatasi masalah defisit anggaran.
“Hanya gali lobang tutup lobang,” jelasnya.
Dalam konteks Pansus, ia mengusulkan untuk melakukan audit investigasi dengan bantuan lembaga auditor untuk menangani masalah ini.
Kondisi keuangan Kabupaten Pangandaran yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) setelah diperiksa oleh BPK RI. DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai respons atas temuan ini. Otang Tarlian, anggota DPRD Fraksi PKB dan anggota Pansus, mengungkapkan bahwa predikat WDP diberikan karena ada kegiatan yang dikecualikan atau masalah yang ditemukan dalam laporan keuangan.
Otang juga menyatakan bahwa pihaknya optimis dapat menyelesaikan rekomendasi dari BPK RI dalam waktu 60 hari, meskipun cara yang dilakukan sifatnya sementara yaitu “gali lobang tutup lobang”. Meskipun demikian, hal ini tidak akan sepenuhnya mengatasi masalah defisit anggaran. Sebagai solusi, Otang mengusulkan dilakukannya audit investigasi dengan bantuan lembaga auditor seperti BPK, PPATK, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan, untuk mengungkap dugaan kebocoran atau kelebihan bayar. Tujuan dari audit ini adalah untuk mengembalikan dana yang berlebihan dan mengurangi defisit.