sumedangekspres – Proses pengajuan cuti tanpa tanggungan negara yang telah diusulkan sejak bulan lalu masih dalam proses administrasi. Hal ini menyusul disoalnya netralitas H Ivan Dicksan oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya menjelang perhelatan Pilkada 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gungun Palagunara, menjelaskan bahwa permohonan cuti tersebut sudah diproses sejak lama oleh Pemkot. Sudah melalui mekanisme di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan saat ini sedang dalam proses di Departemen Dalam Negeri Kemendagri.
“Itu sudah diproses di BKN, pertimbangan teknis cuti diluar tanggungan, sudah ditempuh dan saat ini sedang diproses di Kemendagri,” kata Gungun kepada Radar, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga:Untuk Meningkatkan Kecakapan Kerja, Muda-mudi Tasikmalaya dilatih Keterampilan Dalam Bidang PerhotelanKaum Ibu-ibu Siap Menjadi Garda Terdepan Bagi Yusuf di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
Menurutnya, seiring pengajuan cuti tanpa tanggungan, seorang ASN akan berstatus nonaktif dan melepaskan jabatannya. Setelah kehilangan jabatan, mereka akan kembali ke status staf, dan secara otomatis saat mencapai usia 58 tahun, mereka masuk masa pensiun.
“Jadi, beliau akan genap berusia 58 tahun pada tanggal 3/4 Juli nanti. Oleh karena itu, sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Ketika sudah kembali sebagai staf, dan mencapai usia 58 tahun, tidak perlu mengundurkan diri karena sudah masuk BUP,” jelasnya.
“Jadi ketika Pak Sekda sudah mengajukan cuti tanpa tanggungan dan putusannya diterbitkan pada bulan Juli nanti, secara otomatis ia akan melepaskan jabatannya, kembali menjadi staf biasa, dan masuk masa pensiun. Maka pada tanggal 1 Agustus, beliau sudah pensiun,” tuturnya melanjutkan.
Dalam menyikapi indikasi pelanggaran yang disoal oleh Bawaslu, pihaknya bersikap menunggu. Ketika kondisi tersebut direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), akan ditindaklanjuti oleh kepala daerah. “Kami di Pemkot hanya akan menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Gungun.
Dalam menyikapi indikasi pelanggaran yang disoal oleh Bawaslu, pihaknya bersikap menunggu. Menurutnya, ketika kondisi tersebut direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
“Kaitan itu, kami di Pemkot hanya akan menindaklanjuti,” ujar Gungun.
Sofyan ZM, Inspektur Pembantu IV dari Inspektorat Kota Tasikmalaya, menyatakan hal yang senada. Menurutnya, mereka belum menerima disposisi apapun dari inspektur terkait hal tersebut. Namun, sesuai dengan aturan, Inspektorat akan terlibat ketika ada indikasi pelanggaran. Mereka akan membentuk tim bersama BKPSDM melalui SK wali kota untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan KASN.