sumedangekspres – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengusulkan pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada korban judi online.
Orang-orang yang terjebak dalam judi online dan mengalami kemiskinan akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, saat ini hal ini masih sebatas wacana dan belum ada kebijakan pasti yang dikeluarkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perintah dari pemerintah pusat terkait pemberian bantuan sosial untuk korban judi online.
Baca Juga:Eks Bawaslu Mengomentari Langkah Pengawasan Pemilu Dugaan Pelanggaran Ivan Dicksan, Pilkada 2024Kecamatan Cihideung Membutuhkan 192 Pantarlih Untuk Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya
“Karena saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai wacana pemerintah pusat akan memberikan bantuan sosial bagi korban judi online,” katanya kepada Radartasik.id, Jumat 14 Juni 2024.
Eka juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 350.000 kepala keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Ciamis. Namun, tidak semua dari mereka mendapatkan bantuan sosial.
“Yang benar-benar menerima bantuan sosial tidak mencapai setengahnya dari jumlah tersebut. Hal ini karena tidak semua yang terdaftar dalam DTKS memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial,” paparnya.
Kendati demikian, ia mengaku khawatir bahwa pemberian bansos kepada korban judi online malah akan memicu mereka untuk kembali berjudi dengan memanfaatkan uang bansos tersebut.
“Masa uang pemerintah dibuat judi lagi,” tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di radartasik.id, dengan judul: Heboh Korban Judi Online Mau Dikasi Bansos, Ciamis Tunggu Kebijakan Lanjutan