sumedangekspres – KOTA – KPU Sumedang telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk digunakan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sarta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menyebutkan, pihaknya akan menyediakan sebanyak 2001 TPS yang tersebar di 26 kecamatan yang meliputi 277 desa dan kelurahan.
“Dari banyaknya TPS tersebut, maka KPU Kabupaten Sumedang juga menetapkan kebutuhan petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) sebanyak 3.427 orang,” katanya di Kantor KPU Sumedang, baru-baru ini.
Baca Juga:Pj Sekda Sumedang, SPBE Harus Sejahterakan Rakyat Stunting di Desa Sukajaya Menurun: Lanjutkan Program Geber
Disebutkan, jumlah tersebut sebagai mana yang telah ditetapkan KPU Provinsi Jawa Barat, Nomor 223/PL.02.1-BA/32/2024, pada tanggal (3/6) lalu.
“Jumlah TPS dan kebutuhan Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sumedang ini menggunakan prinsip efektif dan efisien,” ujarnya.
Selain itu, ada juga ketentuan lain dalam pengangkatan Pantarlih, yang mengatur tentang jumlah pengangkatan Pantarlih di setiap TPS.
“Kami KPU Kabupaten Sunedang akan mengangkat satu orang Pantarlih di setiap TPS jika jumlah pemilih di TPS tersebut kurang dari atau sama dengan 400 orang, yang terdaftar dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4),” bebernya.
Hal tersebut sebagai mana telah diatur dalam keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas keputusan KPU, Nomor 476 Tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Berdasarkan hal tersebut, maka KPU Sumedang akan membuka pendaftaran petugas pantarlih yang dimulai tanggal 13 sampai 19 Juni 2024, dengan masa kerja selama satu bulan,” imbuhnya.
Pantarlih akan bekerja mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Mereka akan bertugas dalam pencocokan dan penelitian (Cokit) pada Pilkada 2024,” pungkas Ogi. (red)