SPBE, lanjut dia, akan mengakselerasi terhadap pembangunan di Kabupaten Sumedang karena dengan SPBE, masyarakat memperoleh layanan yang mudah, murah dan cepat.
“Sedangkan bagi pemerintah pemberi layanan membantu efisiensi anggaran dan data-data yang terekam dalam sistem terdokumentasi dengan baik dan terintegrasi,” ujarnya.
Dijelaskan, Kabupaten Sumedang memiliki berbagai platform digital yang memberi kemudahan bagi masyarakat.
Baca Juga:Stunting di Desa Sukajaya Menurun: Lanjutkan Program GeberSMP IT Insan Sejahtera Sumedang Luluskan Para Siswa Berprestasi
“Diantaranya Whatsapp Kebutuhan Informasi dan pelayanan Online (Wa Kepo) yang mengintegrasikan pelayanan publik Mencakup layanan publik, pariwisata, kuliner, UMKM dan info tentang Sumedang lainnya,” imbuhnya.
Ditegaskan, Sumedang menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang memiliki Peraturan Daraeh terkait transformasi digital.
“Dengan adanya Perda ini, saya harap seluruh masyarakat bisa menggunakan aplikasi yang sudah dibangun oleh Pemerintah Daeerah Kabupaten Sumedang,” pungkasnya. (bim)