sumedangekspres – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) melaporkan bahwa sekitar 1,7 persen hewan kurban dinyatakan tidak layak dijual dan disembelih pada pelaksanaan Idul Adha kemarin.
Berdasarkan laporan dari Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner DKPP Jabar, Supriyanto menjelaskan bahwa sebagian besar dari 1,7 persen hewan yang tidak layak tersebut adalah karena masih terlalu muda untuk dijadikan kurban.
“Dari hasil pemantauan kita di Provinsi Jabar dan kabupaten/kota ke lapak-lapak penjual hewan kurban, ditemukan sekitar 1,7 persen hewan tidak layak jual atau disembelih karena sebagian besar ternak masih terlalu muda,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh Jabar Ekspres, Selasa (18/6).
Baca Juga:Ronaldo dan Pepe Memiliki Peluang Untuk Memecahkan Rekor Sebagai Pencetak Gol Tertua Dalam Sejarah Piala EropaAlexander Albon Siap Menjadi Pesaing Kuat Dalam Merebut Puncak Podium Formula 1 Musim 2024
Meski ditemukan masih adanya hewan kurban yang tidak layak, Supriyanto mengakui bahwa angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai hingga 4 persen.
“Jumlah ini sangat jauh menurun dibanding tahun 2023 yang mencapai 4 persen. Jadi untuk tahun ini, kesadaran pedagang hewan kurban semakin meningkat, sehingga hanya menjajakan hewan-hewan kurban yang telah cukup umur saja di lapak penjualannya,” ujarnya.
Maka untuk mencegah adanya hewan kurban yang dinyatakan tidak layak dijual dan disembelih di masa mendatang, Supriyanto menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kabupaten/kota akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap para pedagang.
“Untuk pelaksanaan kurban selanjutnya (tahun depan), kita akan selalu mengingatkan baik kepada masyarakat maupun kepada peternak bahwa ada syarat-syarat kelayakan hewan untuk dijadikan kurban, salah satunya adalah umur yang harus terpenuhi,” ungkapnya.
“Jadi, mudah-mudahan angka hewan yang tidak layak untuk kurban tahun depan semakin menurun, dan masyarakat yang akan berkurban semakin cerdas dalam memilih, tidak hanya memperhatikan kesehatan hewan tetapi juga memastikan hewan sudah mencapai usia yang cukup untuk dijadikan kurban,” pungkasnya.
“Untuk pelaksanaan kurban selanjutnya (tahun depan), kita akan selalu mengingatkan baik kepada masyarakat maupun kepada peternak bahwa ada syarat-syarat kelayakan hewan untuk dijadikan kurban, salah satunya adalah umur yang harus terpenuhi,” ungkapnya.