sumedangekspres – Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk melepaskan ketergantungan korban dari bermain judi online.
Kemudian, dia juga mengungkapkan bahwa setiap keluarga miskin tentu memiliki hak yang sama untuk mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa setiap keluarga miskin harus menerima perlakuan yang sama, termasuk yang terdampak akibat kecanduan judi online.
Baca Juga:Jadwal Libur Kenaikan Kelas, di Semua Sekolah Provinsi Indonesia, Memasuki Libur Panjang!Kalender Akademik Guru dan Siswa Tahun Ajaran 2024-2025
Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menilai bahwa korban judi online tidak memenuhi syarat dalam kriteria penerima bansos.
Diah menegaskan bahwa masyarakat layak menerima bansos apabila sesuai dengan kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi DTKS kan sistem, sistem pendataan sosial, tapi kan nggak bisa digeneralisir kalau judi online jadi miskin. Kan nggak juga,” kata Diah kepada media di Jakarta, Jumat (14/6) lalu.
Menurutnya, yang seharusnya diatasi dari perkara ini adalah sumbernya, yakni judi online-nya lah yang harus ditangani terlebih dahulu.
Diah juga menuturkan, jika nantinya korban judi online dimasukkan ke DTKS, maka parameternya bukan karena kalah judi online kemudian jadi miskin. Namun, harus mengikuti parameter yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan kriteria di DTKS.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyebut bahwa korban judi online diusulkan agar mendapatkan bantuan sosial (bansos), pada Kamis (13/6) lalu.(*)
Artikel ini telah tayang di jabarekspres.com, dengan judul: Anggota DPR Setuju Korban Judi Online Diberi Bansos, Ini Kata Diah Pitaloka