sumedangekspres – Dugaan Korupsi di Balik Predikat WDP LKPD Pangandaran 2023.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Predikat ini memicu berbagai tanggapan dan kekhawatiran tentang kondisi keuangan daerah.
Tedi Yusnanda N, seorang pemerhati anggaran dan kebijakan publik di Pangandaran, menilai bahwa opini WDP dari BPK mencerminkan kekacauan dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurut Tedi, predikat ini menunjukkan adanya masalah serius yang membutuhkan perhatian segera. “Predikat WDP ini tidak hanya mencerminkan ketidakberesan administrasi, tetapi juga membuka peluang adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada Radartasik.id.
Evaluasi dan KritikanLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Pangandaran 2023, menurut Tedi, menjadi alat evaluasi utama dalam menilai kinerja bupati dan jajaran pemerintah daerah. “Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga masalah moral dan integritas dalam pengelolaan keuangan publik. Langkah-langkah perbaikan yang konkret harus segera diambil untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga:Ivan Dicksan: Kandidat Kuat Pilkada Tasikmalaya 2024?Keuntungan dari Gula Kelapa: Optimalisasi Lahan di Desa Sirnajaya, Tasikmalaya
Kritikan atas LKPD ini diharapkan memicu tindakan yang lebih tegas dari pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan keuangan. “Ke depan, diharapkan Kabupaten Pangandaran dapat menunjukkan tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” tutur Tedi.
Temuan BPK dan RekomendasiBerdasarkan data yang diterima Radartasik.id dari Tedi Yusnanda N, LHP BPK atas LKPD Kabupaten Pangandaran 2023 mencatat 16 temuan dan memberikan 78 rekomendasi. Temuan ini terdiri dari 61 rekomendasi administrasi dan 17 rekomendasi keuangan dengan nilai total Rp 317.101.822.065. Beberapa temuan utama BPK meliputi:
- Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek): Terdapat 15 kegiatan Bimtek di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga proforma dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai. BPK merekomendasikan pejabat berwenang untuk memeriksa bukti belanja kegiatan Bimtek senilai Rp 306.100.000.
- Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ): Ditemukan kekurangan volume realisasi belanja modal sebesar Rp 5.470.517.387,45. BPK merekomendasikan pejabat berwenang memproses kelebihan pembayaran belanja modal dan menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 2.637.492.480,96.
- Penganggaran dan Pelaksanaan Keuangan: Penganggaran dan pelaksanaan pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan pinjaman tidak sesuai ketentuan, dengan saldo utang sebesar Rp 411.681.565.657,31 dan defisit riil APBD mencapai 2,96 persen. BPK merekomendasikan Pemkab Pangandaran menyusun strategi pelunasan kewajiban jangka pendek sebesar Rp 412.592.347.648,31 dan memulihkan saldo kas yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 227.610.813.736.
- Pengelolaan Utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Pengelolaan utang PBB-P2 dinilai tidak memadai. BPK merekomendasikan pejabat berwenang menagih petugas pemungut atas uang PBB-P2 yang didapatkan dari wajib pajak minimal sebesar Rp 203.298.109 dan menyetorkannya ke RKUD.
- Pengelolaan Aset dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU): Pengelolaan aset dan PSU belum tertib. BPK merekomendasikan tim verifikasi PSU melakukan inventarisasi PSU untuk memperoleh database yang andal.