Tanggapan Pemerintah KabupatenDalam berita sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar, menjelaskan mengenai temuan penggunaan kas yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 227.610.813.736 dalam LHP BPK. Menurut Hendar, Pemkab Pangandaran telah melaksanakan rekomendasi BPK terkait pelunasan utang sebesar Rp 412.592.347.648,31 dan pemulihan saldo kas Rp 227.610.813.736.
Hendar mengungkapkan bahwa pemkab memang memiliki utang sebesar Rp 412 miliar yang mencakup utang honorer, bagi hasil, guru ngaji, dan BPJS. Fokus utama pemkab saat ini adalah melunasi utang ke pihak ketiga, yang sisanya tinggal Rp 19 miliar. “Kami juga sudah menindaklanjuti pembuatan roadmap untuk mengembalikan fiskal daerah dan pelunasan utang jangka pendek,” ucap Hendar.
Penggunaan Dana yang Tidak Sesuai PeruntukanMengenai penggunaan dana kas yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp 227.610.813.736, Hendar menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan dana transfer dari Bantuan Provinsi (Banprov), Dana Alokasi Umum (DAU), dan lain-lain yang digunakan terlebih dahulu untuk pembayaran pos lain seperti honor pegawai negeri sipil, bayar listrik, reses, pengamanan akhir tahun, dan cicilan jangka pendek sebesar Rp 80 miliar.
Baca Juga:Ivan Dicksan: Kandidat Kuat Pilkada Tasikmalaya 2024?Keuntungan dari Gula Kelapa: Optimalisasi Lahan di Desa Sirnajaya, Tasikmalaya
PenutupOpini WDP dari BPK atas LKPD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 mengungkap berbagai masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Kritikan dan temuan BPK ini menyoroti pentingnya perbaikan segera dalam tata kelola keuangan publik. Dukungan masyarakat dan langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Demikian pembahasan mengenai Dugaan Korupsi di Balik Predikat WDP LKPD Pangandaran 2023.***
Artikel ini sudah tayang di Radar Tasik dengan judul “Raih Predikat WDP, Buka Peluang Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam LKPD Kabupaten Pangandaran 2023“