sumedangekspres – Mengawasi Pilkada 2024 di Tasikmalaya: Peran Kritis Intelektual.
Dalam persiapan Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya, Kajian Sosial Politik (KJSP) telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan proses pemilihan yang bersih dan adil. Fokus utama KJSP adalah mengajak kaum intelektual untuk berperan aktif dalam mengawasi pelanggaran politik yang mungkin terjadi.
Pada tanggal 16 Juni 2024, KJSP mengadakan sebuah kajian di rumah pembina KJSP, Asep Tamam, yang juga merupakan dosen di UIN Bandung. Acara ini berlangsung di Jalan Sirnagalih Indihiang dan dihadiri oleh anggota KJSP, termasuk presiden mahasiswa dari berbagai kampus di Tasikmalaya.
Ketua KJSP, Rico Ibrahim, yang juga dosen di UNIK Cipasung, menegaskan pentingnya perhatian terhadap pelanggaran politik dalam proses demokrasi. Ia menyoroti bahwa salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi adalah politik uang.
Baca Juga:Dugaan Korupsi di Balik Predikat WDP LKPD Pangandaran 2023Ivan Dicksan: Kandidat Kuat Pilkada Tasikmalaya 2024?
“Politik uang adalah ancaman serius bagi kualitas demokrasi. Jika seorang pemimpin terpilih melalui cara ini, mereka cenderung terjebak dalam koalisi yang hanya mementingkan kelompoknya sendiri dan berusaha untuk mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan selama kampanye,” jelas Rico.
Rico menambahkan bahwa para intelektual dalam KJSP berkomitmen untuk berkontribusi dalam Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya dengan menekankan pentingnya transparansi. Mereka ingin memastikan bahwa politik didasarkan pada prinsip benar dan salah, bukan sekadar menang atau kalah.
KJSP dibentuk dengan tujuan untuk memberikan solusi dan masukan terkait masalah kebijakan serta peristiwa sosial politik di Tasikmalaya. Mereka berupaya untuk menciptakan lingkungan politik yang lebih sehat dan adil, di mana setiap tindakan dinilai berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu terkait pelanggaran politik dibahas secara mendalam. Para anggota KJSP mengidentifikasi beberapa bentuk pelanggaran yang sering terjadi selama Pilkada, seperti penggunaan dana ilegal untuk kampanye, penyalahgunaan fasilitas negara, dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Selain itu, KJSP juga membahas strategi untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran tersebut. Mereka menekankan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat, agar pemilih dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik-praktik korup.