sumedangekspres – Polda Metro Jaya menyatakan uang palsu sebesar Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengsen, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.
“Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (18/6).
Saat ini, Polda Metro Jaya sedang menyelidiki apakah uang palsu tersebut akan disebar di Jakarta atau di luar daerah.
Baca Juga:Apakah MSL APP Benar-benar Akan Membagikan Sejuta Lembar Saham dan BPJS?Diah Pitaloka Menguturkan, Bahwa Anggota DPR Setuju Korban Judi Online Diberi Bansos
“Polda Metro Jaya masih mendalami apakah uang palsu tersebut akan disebar ke Jakarta atau di luar daerah,” demikian pernyataan terkait situasi tersebut.
Ade Ary menyatakan masih dilakukan pendalaman terkait kasus uang palsu tersebut.
“Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp22 miliar, dengan pecahan utamanya Rp100 ribu,” kata Ade Ary.
Ade Ary juga mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka yang ditangkap terkait kasus uang palsu ini, yaitu M, YA, dan FF.
Ketiga tersangka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka ditangkap pada tanggal 15 Juni 2024. Ade Ary juga mengungkapkan bahwa uang palsu ini direncanakan untuk disebar pada waktu Idul Adha.
“Ketiganya ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka ditangkap pada tanggal 15 Juni 2024. Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha,” ungkapnya.
Ade Ary mengungkapkan bahwa kasus ini telah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum setelah menerima informasi dari masyarakat. Tindakan penyidikan dilanjutkan dan akhirnya berhasil diungkap.
Baca Juga:Jadwal Libur Kenaikan Kelas, di Semua Sekolah Provinsi Indonesia, Memasuki Libur Panjang!Kalender Akademik Guru dan Siswa Tahun Ajaran 2024-2025
“Jadi ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik,” lanjut Ade Ary.
Ade Ary juga menyatakan bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka menghadapi ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
polisi menyita beberapa barang bukti selain uang palsu senilai miliaran rupiah.
“Selain uang palsu senilai miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” katanya.(*)