sumedangekspres – Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024, terutama untuk hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar.
‘’Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, insentif tersebut hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki oleh wajib pajak,’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (19/6).
Lusiana menjelaskan bahwa kebijakan insentif pajak ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024, yang diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga:Wakil Ketua MPR Menyatakan Bahwa Pembentukan Pansus Untuk Evaluasi Haji Tidak diperlukanBRI Menegaskan Komitmennya Pada Ekonomi Hijau Dengan Menawarkan KPR Green Financing
Menurut Lusiana, peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 dengan memperbaiki formulasi pemberian insentif pajak daerah yang sebelumnya telah diberlakukan kepada masyarakat Jakarta. Tujuannya adalah agar insentif tersebut lebih tepat sasaran.
Ia juga menjelaskan bahwa insentif yang diberikan khusus untuk wajib pajak yang memiliki hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan pajak akan diterapkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar.
‘’Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19,’’ ujar Lusiana.
Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan, katanya.
Lusiana menambahkan bahwa kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta untuk tahun 2024 mencakup pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2. Hal ini termasuk pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.
“Lusiana melanjutkan, selain pembebasan pajak di bawah Rp2 miliar, terdapat pula pembebasan pokok 50 persen yang diberikan untuk kategori, PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen. ‘’Ada pula pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023,’’ kata Lusiana.”