DKI Jakarta Memberikan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bawah Rp2 miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/6). Foto/ANTARA
0 Komentar

Beberapa jenis pembebasan pajak terkait PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Di antara hal-hal yang disebutkan adalah:

1. Pembebasan pokok 50 persen: Diberikan untuk kategori tertentu dari PBB-P2. Syaratnya adalah PBB-P2 harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun pajak 2023 sebesar Rp0, namun tidak memenuhi syarat untuk pembebasan 100 persen.

2. Pembebasan nilai tertentu: Diberikan untuk kategori PBB-P2 yang jumlahnya lebih dari Rp0 dalam SPPT tahun pajak 2023. Ini mungkin merujuk pada pengurangan atau pembebasan sebagian jumlah pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:Wakil Ketua MPR Menyatakan Bahwa Pembentukan Pansus Untuk Evaluasi Haji Tidak diperlukanBRI Menegaskan Komitmennya Pada Ekonomi Hijau Dengan Menawarkan KPR Green Financing

3. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen: Ini mengindikasikan bahwa ada kenaikan signifikan dalam jumlah PBB-P2 yang harus dibayar tahun berikutnya (2024) dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2023). Kenaikan ini mungkin memiliki implikasi terhadap kebijakan atau strategi perpajakan yang diterapkan.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada variasi dalam pembebasan pajak dan penyesuaian jumlah yang harus dibayar terkait PBB-P2, serta perubahan yang signifikan dalam jumlah pajak yang mungkin diterapkan untuk tahun-tahun mendatang.(*)

Artikel ini telah tayang di jabarekspres.com, dengan judul: Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif PBB-P2 untuk Hunian di Bawah Rp2 Miliar

0 Komentar