3. Jam Kerja Pengaduan: – Pengaduan dapat disampaikan selama jam kerja panitia PPDB dengan jadwal sebagai berikut: – Pukul 08.00 – 20.00 WIB (Online) – Pukul 08.00 – 14.00 WIB (Offline) – Pengaduan dilakukan melalui laman resmi disdik.jabarprov.go.id.
4. Laporan pada Masa Sanggah Verifikasi: – Laporan permasalahan/pengaduan harus disampaikan oleh pelapor selama masa sanggah verifikasi yang telah ditetapkan.
5. Respons dan Tindak Lanjut: – Pihak yang menyampaikan pengaduan akan mendapatkan respons dan tindak lanjut atas pengaduannya dari pihak yang menerima pengaduan, setelah hari pengaduan disampaikan sesuai dengan masa sanggah verifikasi yang ditetapkan.
Baca Juga:Tutorial Cek Peringkat Pendaftaran PPDB Jabar 2024 di Sapawarga dan WebsiteDKI Jakarta Memberikan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bawah Rp2 miliar
Dengan mengikuti prosedur dan syarat-syarat ini, masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait PPDB di Jabar tahun 2024 dengan lebih terstruktur dan memastikan penanganannya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.(*)
Masyarakat dapat mengakses alamat untuk pertanyaan atau pengaduan, dengan mengunjungi portal disdik.jabarprov.go.id atau https://linkin.bio/sapawarga_jabar