8 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sintetis Diamankan Satnarkoba Polres Bogor

“Mereka mengelabui petugas kepolisian, mereka kerap berpindah-pindah lokasi pabrik atau laboratorium narkotika
“Mereka mengelabui petugas kepolisian, mereka kerap berpindah-pindah lokasi pabrik atau laboratorium narkotika tembakau sintetis,” ucapnya. Para pelaku ini dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan Permenkes RI nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (SFR)
0 Komentar

sumedangekspres, Satnarkoba Polres Bogor mengamankan 8 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sintetis.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari pengembangan setelah dilakukan penangkapan satu pelaku di Wilayah Perumahan Curug Permai, Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Saat di interogasi tersangka mengakui bahwa semua narkotika diduga jenis sabu tersebut didapat dari sdr. Ip (dpo) dengan tujuan untuk di jual atau edarkan,” sambungnya.

Baca Juga:Meski Sudah Dibersihkan, Sampah di Jembatan Sapan KBB Kembali Menumpuk, Ternyata Ini PenyebabnyaSejumlah Hewan Kurban di Cimahi Teridentifikasi Sakit, Berikut Penjelasan Dispangtan

Kemudian polisi melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya. Selasa (11/6) di Jakarta Timur berhasil diamankan pelaku SR.

“Tersangka SR menjelaskan bahwa pada hari selasa tanggal 21 mei 2024 sekira pukul 19.00 wib di pinggir jalan tepatnya di jl. Mayor oking rt.004/006 kp. Cibogor kec. Bogor tengah kota bogor, sr memberikan barang bukti narkotika jenis sabu kepada sa dengan tujuan untuk dijual atau diedarkan,” ucapnya

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan, pelaku FA merupakan pemilik Pabrik sintetis yang sudah beroperasi selama 4 bulan.

“Mereka mengelabui petugas kepolisian, mereka kerap berpindah-pindah lokasi pabrik atau laboratorium narkotika tembakau sintetis,” ucapnya.

Para pelaku ini dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan Permenkes RI nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (SFR)

 

Artikel ini telah tayang di Jabar ekspres pada Rabu, 19 Juni 2024 dengan judul 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sintetis Diamankan Satnarkoba Polres Bogor

 

0 Komentar