Di Balik Penolakan Jokowi Ketujuh Terpidana Kasus Vina dan Eky Ternyata Pernah…

Di Balik Penolakan Jokowi Ketujuh Terpidana Kasus Vina dan Eky Ternyata Pernah...
Di Balik Penolakan Jokowi Ketujuh Terpidana Kasus Vina dan Eky Ternyata Pernah...(ilustrasi/id.pinterest.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Di Balik Penolakan Jokowi Ketujuh Terpidana Kasus Vina dan Eky Ternyata Pernah…, Baru-baru ini, ada perkembangan mengejutkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengungkapkan fakta baru bahwa ketujuh terpidana kasus ini pernah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. 

Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh Presiden Jokowi, menambah babak baru dalam kasus yang sudah lama menjadi sorotan publik.

Baca Juga:Demo Kasus Vina di Alun-Alun Kejaksan, Suara Mahasiswa Cirebon untuk KeadilanAksi Berani! Mahasiswa Cirebon Hadang Polisi dengan Spanduk Kontroversial di Jalan Siliwangi!

Di Balik Penolakan Jokowi Ketujuh Terpidana Kasus Vina dan Eky Ternyata Pernah…

Artikel ini di radarcirebon.disway.id Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Ketujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Ternyata Mereka Pernah..

Tujuh Pelaku dan Pengajuan Grasi

Ketujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Mereka mengajukan grasi pada 24 Juni 2019, berharap mendapatkan pengampunan atau keringanan hukuman dari Presiden. 

Grasi adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara, yang memungkinkan memberikan pengampunan, keringanan, atau bahkan penghapusan sebuah hukuman.

Namun, dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa permohonan grasi tersebut ditolak oleh Presiden.

“Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” ujar Sandi.

Penolakan Grasi oleh Presiden

Penolakan grasi ini mengindikasikan bahwa Presiden Jokowi tidak melihat adanya alasan yang cukup kuat untuk memberikan pengampunan atau keringanan hukuman kepada ketujuh terpidana tersebut.

Baca Juga:Perbaikan Besar-Besaran Dimulai! Jalan Rusak di Cirebon Segera MulusKisah Cinta Mirip Drama Korea! Pernikahan Terinspirasi Lovely Runner Bikin Baper!

Sandi menjelaskan bahwa dengan adanya pengajuan grasi ini, secara tidak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya. 

“Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” tambahnya.

Menurut Sandi, pengajuan grasi ini menjadi salah satu bukti penting bagi penyidik untuk mendapatkan informasi secara utuh.

“Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan,” jelas Sandi.

0 Komentar