Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lanjutkan penyelidikan tahap 1 kasus pembunuhan Vina Cirebon

Dok. Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nur Cahyawijaya usai menerima berkas pelimpahan kasus Vina Cirebon dari Peny
Dok. Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nur Cahyawijaya usai menerima berkas pelimpahan kasus Vina Cirebon dari Penyidik Polda Jabar.
0 Komentar

sumedangekspres, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengaku akan langsung melakukan pemerikasaan selama 14 hari kedepan, terhadap berkas perkara hasil penyelidikan tahap 1 kasus pembunuhan Vina Cirebon yang barus saja dilimpahkan oleh Penyidik Polda Jabar, Kamis (20/6/2024).

Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nur Cahyawijaya mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Kami Kejati Jabar baru saja menerima berkas tahap 1 atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan). Setelah menerima berkas tersebut, Jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHAP,” ucapnya di Kantor Kejati Jabar,  Kota Bandung Bandung, Kamis (20/6).

Baca Juga:Soroti Tumpukan Sampah di Jembatan BBS Citarum, Bey Machmudin Singgung Soal Pola Pikir dan PerilakuPuluhan Warga Lembang Diduga Keracunan Massal, Dinkes KBB Uji 9 Sampel Makanan

Setelah dilakukan penelitian atau pengecekan, Nur menambahkan bahwa Tim Jaksa Peneliti akan langsung mengambil sikap dalam waktu selama 7 hari.

“Dan didalam waktu 7 hari, Jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirimkan tadi. Kalau pendapat Jaksa Peneliti bahwa belum lengkap, itu akan diberitahukan kepada penyidik bahwa berkas belum lengkap, Tapi kalau lengkap nanti kita akan langsung terbitkan P21, dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk perkara ini, Nur menuturkan bahwa Kejati Jabar telah menyiapkan sebanyak 6 orang jaksa untuk menuntaskan atau menangani kasus tersebut.

“Jaksa yang akan menangani sebanyak 6 orang, tidak ada penambahan,” tuturnya.

 

Berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan ini dilimpahkan, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast agar tim penyidik bisa segera melakukan proses penyelidikan selanjutnya.

 

“Pagi hari ini dari penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), dan saat ini tim penyidik sudah berada di sana untuk penyerahan berkas,” ucapnya di Bandung.

Artikel ini telah tanyang di Jabar Ekespres pada Kamis, 20 Juni 2024 dengan judul Usai Dilimpahkan, Kejati Jabar akan Periksa Berkas Tahap 1 Kasus Vina Cirebon Selama 14 Hari

0 Komentar