Pemda Sumedang Genjot Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Yudia Ramli Pj Bupati Sumedang
Yudia Ramli Pj Bupati Sumedang, foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – KOTA – Sebagai bentuk keseriusan  dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Sumedang kembali menggelar rapat koordinasi di Aula Tampomas Setda, PPS, baru-baru ini.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli mengusung tema “Kolaborasi Multipihak Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024”. 

“Ada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Jadi ini diperintahkan juga oleh Pak Gubenur. Kemudian kita dengan serius merencanakan bagaimana bulan Desember Tahun 2024 nol persen kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sumedang,” kata Yudia.

Baca Juga:Audiensi Apdesi dengan DPRDOrang Tua Panik, Pengumuman Hasil PPDB Jabar 2024 Tertunda

Dikatakan Yudia, saat ini sudah tergabung semua Forkopimda untuk melaksanakan program yang kolaboratif dengan semua unsur terkait kemiskinan ekstrem.

“Bahkan PLN pun terlibat dalam rangka penurunan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sumedang ini. Semuanya bergerak dan kita semakin optimistis kalau kemiskinan ekstrem bisa dihapus,” kata Yudia.

Yudia menyebutkan, pada Juli 2024 akan diluncurkan voucher untuk masyarakat miskin ekstrem di Kabupaten Sumedang yang bisa ditukar dengan kebutuhan sehari-hari.

“Insyaallah di tanggal 1 Juli 2024 akan kita mulai dan itu akan dilaunching oleh kita.  Dimana 3.083 KK miskin ekstrem di Kabupaten Sumedang itu semua akan mendapatkan 1 orangnya senilai Rp. 75 Ribu. Jadi kalau dalam Kartu Keluarga terdapat 5 orang, dikali Rp. 75 Ribu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapppeda Kabupaten Sumedang Agus Wahidin menyebutkan, program voucher untuk keluarga miskin ekstrem di Kabupaten Sumedang untuk satu Kepala Keluarga hanya satu kartu.

“Nanti dibagikan kepada Kepala Keluarga. Kalau anggotanya dalam Kartu Keluarga ada 3 jiwa, berarti dikali Rp. 75 Ribu,” tuturnya.

Adapun barang yang bisa ditukar oleh voucher tersebut, lanjut Agus, sudah ada daftarnya seperti untuk beras, daging, ikan, atau susu. 

Baca Juga:Puluhan Tiang Kabel Telepon di Sumedang Raib, Polisi Ringkus Komplotan Maling Termasuk PenadahPemanfaatan Sistem Hidroponik Smart Watering dan Autopot dalam Budidaya Tomat Ceri pada Greenhouse

“Tidak boleh belanja yang lain-lain, yang tidak sesuai dengan daftar belanja yang telah ditentukan,” kata Agus Wahidin.

Rakor diikuti oleh seluruh unsur Forkopimda dan Forkopimcam se-Kabupaten Sumedang dengan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati bertindak sebagai moderator. (red)

0 Komentar