sumedangekspres – Polri Umumkan Hasil Mengejutkan, Iptu Rudiana Tak Terbukti Bersalah! Klik untuk Detailnya! Kasus pembunuhan yang menewaskan Muhammad Rizky alias Eky (16) dan Vina pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik.
Ayah Eky, Iptu Rudiana, telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:Di Balik Penolakan Jokowi Ketujuh Terpidana Kasus Vina dan Eky Ternyata Pernah…Demo Kasus Vina di Alun-Alun Kejaksan, Suara Mahasiswa Cirebon untuk Keadilan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa Iptu Rudiana sudah diperiksa oleh Propam dan Itwasum.
“Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum,” kata Sandi dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024.
Artikel ini telah tayang di radarcirebon.disway.id dengan judul Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam, Kadiv Humas Polri: Semuanya Sesuai dengan Ketentuan.
Hasil Pemeriksaan: Tidak Ada Pelanggaran Etik
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Iptu Rudiana tidak melakukan pelanggaran etik. “Semuanya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eky dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.
Sandi menjelaskan bahwa semua proses penyidikan didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti lain yang relevan. “Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh,” ucapnya.
“Tapi, yang jelas bahwa penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan,” tambahnya.
Baca Juga:Aksi Berani! Mahasiswa Cirebon Hadang Polisi dengan Spanduk Kontroversial di Jalan Siliwangi!Perbaikan Besar-Besaran Dimulai! Jalan Rusak di Cirebon Segera Mulus
Penolakan Gelar Perkara Khusus
Meskipun begitu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan ini, meminta agar Polri melakukan gelar perkara khusus.
Permintaan ini diajukan oleh tim pengacara Pegi Setiawan kepada Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Juni 2024.
Namun, permintaan ini ditolak oleh polisi dengan alasan bahwa berkas perkara sudah cukup.
“Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar. Namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan alat bukti yang ada sudah memadai.