sumedangekspres – KOTA – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang mencatat hingga pertengahan Juni ini baru 94 koperasi di Sumedang yang telah melaksanakan RAT.
Hingga saat ini, sbagian besar koperasi yang ada di Kabupaten Sumedang masih belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Bidang Koperasi DiskopUKMPP Kabupaten Sumedang Ellys Rahmawati mengatakan, RAT idealnya dilakukan di awal tahun setelah koperasi tersebut tutup buku. Namun, aturan memperbolehkan RAT dilaksanakan maksimal 6 bulan setelah akhir tahun.
Dikatakan, di Kabupaten Sumedang saat ini tercatat ada 762 koperasi.
Baca Juga:Petani di Ujungjaya Sumringah: Sawah Bisa Kembali TerairiPDAM Tirta Medal Pelayan Publik dan Pendukung Program Pemda Kabupaten Sumedang
“Dari jumlah tersebut koperasi yang aktif sebanyak 364 koperasi yang tidak aktif 398 koperasi,” jelas Ellys, baru-baru ini.
Ditegaskan, pihak DISKOPUKMPP sendiri sebenarnya terus mendorong dan melakukan pembinaan terhadap koperasi untuk bisa melaksanakan RAT. Tetapi, kenyataannya masih banyak koperasi yang belum bisa melaksanakan RAT.
“Banyak kendala yang dijumpai koperasi kenapa belum melaksanakan RAT salah satunya adalah belum selesainya laporan keuangan,” tuturnya.
Sesuai Permenkop UKM No. 19 Tahun 2015 dan UU No. 25 Tahun 1992 koperasi aktif wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat 6 bulan setelah tutup buku. RAT merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.
Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan di awal tahun, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret. Karena hal tersebut bisa menjadi salah satu indikator bahwa koperasi tersebut dikelola dengan baik. (bim)