sumedangekspres – Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Abdy Yuhana, mengungkapkan bahwa bulan Juni merupakan bulan Bung Karno dan Haul Bung Karno ke-54 yang diperingati setiap tanggal 21 Juni. Momentum ini digunakan untuk mengenang kembali keteladanan, dedikasi, dan loyalitas Bung Karno terhadap bangsa dan negara. Pemikiran dan karya perjuangan Bung Karno dianggap masih relevan hingga saat ini.
Presiden pertama RI, Soekarno, dikenang sebagai proklamator kemerdekaan, bapak bangsa, pemersatu bangsa-bangsa Asia Afrika, dan sebagai penggali Pancasila.
Abdy menyatakan, “Hari ini tanggal 21 Juni adalah haul Bung Karno ke-54 atau peringatan hari wafatnya Presiden Soekarno. Beliau merupakan salah satu tokoh penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.” Abdy menambahkan bahwa Soekarno mulai berjuang sejak masih kuliah hingga berhasil menjadi Presiden pertama Republik Indonesia.
Baca Juga:Tb Ardi Januar Politikus Gerindra, Mendeklarasikan Diri dalam Pilkada KBBYaqut Mengatakan Tenda Jemaah Haji di Mina, Arab Saudi, Dari Dulu Memang Seperti Itu
Selama menjabat sebagai Presiden RI, Soekarno meninggalkan banyak warisan yang fundamental bagi bangsa Indonesia.
Anggota DPRD Jabar menegaskan, “Pemikiran, gagasan, dan karya-karya Soekarno masih relevan dengan kondisi bangsa dan negara saat ini.”
Abdy mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Presiden yang memimpin negara sebesar Indonesia, Bung Karno selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompoknya.
Abdy menyatakan, “Tidak pernah ada dalam catatan sejarah Bung Karno melakukan apa yang disebut dengan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), bahkan utang luar negeri pada masa kepemimpinannya sangat minim. Ini menunjukkan bahwa Bung Karno adalah seorang pemimpin yang tanpa pamrih, karena selalu konsisten untuk kepentingan bangsa dan negara.”
Abdy menegaskan bahwa keteladanan Bung Karno seharusnya menjadi contoh bagi masa kini dan masa depan, bahwa menjadi seorang pemimpin berarti bekerja tanpa pamrih, di mana setiap kebijakannya harus bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Abdy melanjutkan, “Bahkan pada saat wafatnya, Bung Karno tidak memiliki apa-apa dan tidak mendapatkan apa-apa. Sementara presiden-presiden setelah Bung Karno diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan dan administratif Presiden, Wakil Presiden, mantan presiden, dan wakil presiden. Namun Bung Karno tidak mendapat apapun hingga sekarang, hal ini menunjukkan bahwa beliau adalah seorang pemimpin tanpa pamrih yang berjuang dengan ikhlas demi bangsa dan negara.”.(*)