Mendalami Kontroversi Penanganan Pelanggaran Etik ASN oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya

Mendalami Kontroversi Penanganan Pelanggaran Etik ASN oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya
Mendalami Kontroversi Penanganan Pelanggaran Etik ASN oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Mendalami Kontroversi Penanganan Pelanggaran Etik ASN oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya.

Langkah Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam memproses Ivan Dicksan atas dugaan pelanggaran UU ASN mendapatkan dukungan dari seorang demisioner setelah sebelumnya menuai kritik dari pihak lain. Rino Sundawa Putra, akademisi ilmu politik dan mantan Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, mengklaim bahwa tindakan Bawaslu tersebut merupakan langkah yang tepat.

“Sudah seharusnya dilakukan proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran etik ASN yang dilakukan oleh Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Diksan,” ungkap Rino kepada Radar pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:Kontroversi Sistem Zonasi PPDB dan Tantangan Kecurangannya di Kota TasikmalayaPetugas Damkar Tasikmalaya Batal Geruduk Bale Kota

Rino menyoroti pemasangan baliho oleh Ivan Dicksan yang memuat logo partai politik, meskipun Ivan masih memiliki status sebagai ASN aktif dan menjabat sebagai Sekda. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan bahwa ASN harus tetap netral tanpa adanya pengaruh dari golongan atau partai politik manapun.

Meskipun Ivan telah mengajukan cuti, namun sebelum cuti tersebut resmi diterima, ia tetap dianggap sebagai PNS aktif. Rino menegaskan bahwa secara hukum administrasi, tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan Ivan dengan alasan cuti yang belum resmi diterbitkan. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menpan RB, Ketua KASN, Mendagri, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu RI mengenai netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Rino juga menjelaskan bahwa rekomendasi Bawaslu kepada KASN adalah langkah yang penting untuk mencari kepastian hukum. “Rekomendasi ini dapat menjadi landasan untuk menolak gugatan atau permohonan ke Mahkamah Konstitusi jika Ivan terpilih sebagai kepala daerah dan kemudian menghadapi gugatan terkait statusnya,” paparnya.

Di sisi lain, eks Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin, mengkritik proses penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Ivan Dicksan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait penanganan kasus ini yang menurutnya masih membingungkan jika dilihat dari sisi regulasi yang ada.

“Ivan Dicksan diduga melanggar UU ASN, namun kebijakan cuti yang diberlakukan lebih sebagai imbauan karena menggunakan kata ‘agar’,” ujar Ijang dalam wawancara dengan Radar pada Jumat (14/6/2024).

0 Komentar