Ijang juga menyoroti bahwa Ivan sudah berupaya untuk mengajukan cuti ketika mekanisme penjaringan dari partai sudah seharusnya berjalan. Namun, karena sistem dari BKN belum siap, hal ini menyebabkan Ivan belum bisa memproses cuti dengan lancar.
Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas dalam menegakkan aturan terkait netralitas ASN dan prosedur administratif dalam kasus yang melibatkan pejabat publik yang juga menjadi calon kepala daerah. Masih terbuka ruang untuk diskusi lebih lanjut mengenai bagaimana regulasi dapat diterapkan dengan adil dan efektif tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Demikian pembahasan mengenai Mendalami Kontroversi Penanganan Pelanggaran Etik ASN oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya.***
Baca Juga:Kontroversi Sistem Zonasi PPDB dan Tantangan Kecurangannya di Kota TasikmalayaPetugas Damkar Tasikmalaya Batal Geruduk Bale Kota
Artikel ini sudah tayang di Radar Tasik dengan judul “Setelah Dikritisi, Bawaslu Kota Tasikmalaya Didukung Demisioner Soal Indikasi Pelanggaran Ivan Dicksan“