sumedangekspres – Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI 9184:2023 yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan sebuah langkah penting dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan hewan di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap pentingnya kesehatan hewan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat, termasuk bagi para pecinta hewan peliharaan.
Dengan adanya standar ini, diharapkan bahwa layanan kesehatan hewan akan semakin terstandarisasi dan terjamin mutunya. Ini tentunya merupakan kabar baik bagi para pemilik hewan peliharaan yang selama ini mungkin merasa perlu adanya perhatian lebih terhadap kesehatan hewan kesayangan mereka.
Pada tahun 2023, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar baru untuk pelayanan kesehatan hewan, termasuk rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri. Standar ini dikembangkan melalui jalur pengembangan yang khusus dan disampaikan kepada publik oleh Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI), Prof. Deni Noviana. Pengumuman ini dilakukan dalam seminar yang berjudul ‘The Experts Talk: Empowering Veterinary Clinic Services by Optimalization Diagnostic Imaging and Surgical Intervention’, yang diselenggarakan di Mutiara Ballroom Hotel Permata, Kota Bogor, pada tanggal 22 Juni 2024.
Baca Juga:Ketua DPRD Rudy Susmanto Titip Pendampingan Para KadesSekda Herman Mengajak Kabupaten dan Kota di Cekungan Bandung untuk Bahu-membahu Melestarikan Sungai Citarum
Menurut Prof. Deni, akhir-akhir ini hewan peliharaan telah menjadi sesuatu yang dianggap penting oleh sebagian masyarakat. Bahkan, tidak jarang kehidupan hewan peliharaan diperlakukan dengan memperlakukannya sebagaimana layaknya manusia.
Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa semakin banyaknya masyarakat yang memiliki hewan peliharaan telah menyebabkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan hewan peliharaan mereka.
Menurut Prof. Deni, standar yang ditetapkan tersebut digunakan sebagai acuan dalam menetapkan persyaratan pelayanan untuk rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri. Hal ini berarti bahwa hewan yang menerima pelayanan di tempat-tempat tersebut akan terjamin standarnya. Kualitasnya dijamin baik, penggunaan alat-alatnya juga dijamin baik, secara keseluruhan menjadi terstandar.
Dia menjelaskan bahwa standar tersebut disusun oleh Komite Teknis 11-16 untuk kesehatan hewan bersama dengan Sekretariat Komtek yang dikelola oleh Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan (PSIP) dan Kesehatan Hewan, serta BSIP Kementerian Pertanian.