Meskipun standar ini pada awalnya bersifat sukarela dan tidak wajib, Prof. Deni tidak menutup kemungkinan bahwa di masa depan standar tersebut dapat menjadi instrumen dalam pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian.
Standarisasi ini dapat membantu unit pelayanan kesehatan hewan dalam mengembangkan sistem manajemen untuk rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri. Prof. Deni menekankan bahwa unit-unit ini harus memenuhi persyaratan umum, termasuk persyaratan terkait sarana dan prasarana umum, sarana dan prasarana layanan teknis, kualifikasi dan kompetensi personel, serta keberadaan dokter hewan praktik sebagai penanggung jawab, serta empat persyaratan umum lainnya.
“Dokter praktik juga harus sudah memenuhi standar yang berlisensi resmi,” tegas Prof. Deni.
Baca Juga:Ketua DPRD Rudy Susmanto Titip Pendampingan Para KadesSekda Herman Mengajak Kabupaten dan Kota di Cekungan Bandung untuk Bahu-membahu Melestarikan Sungai Citarum
Sebagai contoh untuk sarana dan prasarana umum, seperti sumber air bersih, sistem drainase, dan sistem keamanan yang bertujuan untuk menjamin kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
“Untuk sarana dan prasarana layanan teknis seperti peralatan untuk mengendalikan hewan, pemeriksaan klinis, pengobatan, dan penyimpanan obat,” tambahnya.
Menurut Prof. Deni, keberadaan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini dapat menjamin kualitas, keamanan, kesehatan, dan keselamatan hewan peliharaan, serta dapat dipertanggungjawabkan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan klien pemilik hewan.
“Lebih penting lagi bagi pemerintah kita, karena standar pelayanan yang meningkat akan berdampak secara nasional,” tandasnya.(*)
Artikel telah tayang di jabarekspres.com, dengan judul: Jamin Mutu Layanan, BSN Mulai Perketat Standardisasi Klinik dan Rumah Sakit Hewan