Jika ada jemaah yang paspornya hilang, maka Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan memproses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Termasuk kalau ada boarding pass jemaah yang hilang, agar bisa segera dilaporkan untuk bisa diganti dengan dokumen yang baru.
“Jadi kita prinsipnya sih memberikan kemudahan buat para jemaah haji. Sebab, kita juga tahu mereka sudah sangat patuh terhadap aturan dan regulasi yang ada. Mereka juga disiplin dalam pelaksanaan ibadah hajinya,” imbuhnya.
Baca Juga:Warung Pinus Wisata Favorit di Subang SelatanMuharram Festival Subang Series ke-3 Akan Kembali Digelar
Arsad menambahkan, maskapai penerbangan, baik Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines, telah merilis ketentuan bahwa jemaah hanya dapat membawa 1 buah tas pasport, 1 buah koper kecil (tas kabin atau tas jinjing) dengan berat maksimal 7 kg dan dibawa masing-masing penumpang, dan 1 buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg.
Koper bagasi jemaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara (kecuali enam kloter yang pulang perdana hari ini, koper ditimbang sejak sebelum puncak haji).
Setelah ditimbang, koper bagasi jemaah akan dibawa terlebih dahulu sehingga barang bawaan yang ikut jemaah naik bus hanya tas kabin.
Berikut daftar barang yang dilarang dibawa dalam Tas Bagasi dan Tas Jinjing Jemaah Haji:
1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);
3. Cairan, aerosol, gel;
4. Senjata, senjata api, senjata tajam;
5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;
6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
7. Benda yang dapat melukai;
8. Produk hewan (dairy);
9. Makanan berbau tajam, dan;
10. Tanaman hidup dan produk tanaman
Artikel ini telah tayang di Pasundan ekspres pada Sabtu 22 Juni 2024 dengan judul
https://pasundanekspres.id/read/news/pe-1962475/kemenag-ingatkan-jemaah-haji-gelombang-1-untuk-tidak-bawa-barang-yang-dilarang-dalam-penerbangan