Mahasiswa Tak Terdaftar di DTKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah, Ini Tahapannya

pendidikan
pendidikan
0 Komentar

sumedangekspres, Pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diprioritaskan bagi pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. 

Namun jika tak terdaftar, ternyata masih bisa mendaftar KIP Kuliah. 

Mulai Senin, 12 Februari sampai 31 Oktober 2024, siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, bisa mulai mendaftar untuk memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah berupa KIP Kuliah.

Baca Juga:Manfaat Buah Markisa, Nomor 3 Paling DibutuhkanPj Sekda Tuti Ruswati: Tujuan SPBE Menyejahterakan Masyarakat

Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C. Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan. 

Selanjutnya adalah pendaftar dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C. Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan. 

Selanjutnya adalah pendaftar dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa, “kata Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, saat Webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah 2024, dikutip dari laman resmi Puslapdik. 

0 Komentar