sumedangekspres, Program kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), disinyalir akan mewajibkan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk para peserta yang merupakan pekerja dengan gaji UMR.
Menurut keterangan salah satu anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, sosialisasi iuran Tapera ini juga akan diberikan sebelum iuran tersebut resmi diterapkan kepada pegawai swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau sudah menjadi peserta, nanti misal mendapat tabungan rumah, apa manfaatnya? Yang jelas cicilan lebih murah kalau menjadi anggota Tapera karena mendapat insentif bunga yang jauh lebih murah,” ujar Yeka dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 15 Juni 2024.
Baca Juga:Manfaat Pendidikan Inklusif di Platform Merdeka MengajarApa Itu Pendidikan Inklusif di Platform Merdeka Mengajar
Menurut Yeka, program Tapera ini akan membantu pembiayaan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan meringankan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Penerima manfaat akan mendapat insentif bunga, sehingga cicilan KPR lebih murah.
Selain itu, tambah Yeka, Tapera juga manfaat berupa pemupukan dana tabungan di akhir masa kepesertaan.
Apabila masyarakat memiliki keluhan terkait penerapan program Tapera, maka masyarakat bisa langsung mengajukan keluhan atau aduan kepada Ombudsman.
Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak akan ada penyalahgunaan dan Tapera.
“Permasalahan yang ada saat ini karena kurangnya sosialisasi sehingga banyak yang belum mengetahui manfaat kebijakan ini,” ujar Yeka.
Program Tapera pun bekerja sama dengan Ombudsman RI untuk memitigasi risiko dan memastikan pengelolaan dana berjalan lancar dan amanah.
Baca Juga:Cara Mengisi Platform Merdeka MengajarJokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
Artikel ini telah tayang di Disway pada Sabtu, 15 Juni 2024 dengan judul
Ombudsman RI: Banyak yang Salah Paham soal Tapera