Polri Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bandar Judi Online

Polri Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bandar Judi Online
Polri Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bandar Judi Online
0 Komentar

sumedangekspres, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan pasal pencucian uang terhadap para bandar judi online. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan nantinya dengan penerapan pasal TPPU tersebut penyidik akan melakukan melakukan pelacakan terhadap seluruh aset milik pelaku.

“Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” kata dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.

Sebelumnya, Polri mengungkap tiga kasus

 judi online menggunakan website 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan perputaran uang ketiga situs

 judi online tersebut mencapai Rp1 Triliun.

“Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Juga:Server Pusat Data Nasional Berangsur Pulih, Kominfo Pastikan Layanan Keimigrasian Mulai NormalBegini Respon Kaum Ibu Terkait Kenaikan HET Minyakita, Biasanya yang Lain Ikutan Naik Tuh!

Wahyu yang juga menjadi Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama.

Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.

“Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut,” jelas dia.

Tak hanya itu, dia mengatakan para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri.  

 

Artikel ini telah tayang di Disway Jumat 21-06-2024 dengan judul Polri Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bandar Judi Online

 https://disway.id/read/795217/polri-bakal-terapkan-pasal-tppu-ke-bandar-judi-online

 

0 Komentar