sumedangekspres – Syahrul Yasin Limpo Mengakui Instruksikan Anak Buahnya untuk Beri Keterangan Normatif pada KPK.
Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), mengakui bahwa ia meminta anak buahnya untuk memberikan pernyataan normatif saat diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan tersebut disampaikan oleh SYL ketika ia memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota dalam persidangan untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (24/6/2024).
Baca Juga:Syahrul Yasin Limpo Mengakui Meminta Cucu Magang di Kementan dan Mendapat Honor Rp 10 JutaKerja Sama Pengelolaan Stadion GBLA Segera Rampung Bulan Ini
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, mengajukan pertanyaan kepada SYL mengenai apakah ia pernah meminta Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan orang-orang di Kementan yang berpotensi menjadi saksi dalam penyelidikan KPK. SYL menjawab bahwa ia hanya menginstruksikan agar tidak mengganggu pekerjaan yang ada dan memberikan penjelasan secara normatif.
“Secara umum saya hanya menyampaikan jangan mengganggu pekerjaan yang ada dan berikan penjelasan secara normatif,” ujar SYL dalam persidangan.
Lebih lanjut, SYL mengakui bahwa instruksi untuk memberikan keterangan normatif juga disampaikan kepada Kasdi, Hatta, dan para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. Ia beralasan bahwa permintaan tersebut dimaksudkan agar pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK tidak mengganggu pekerjaan para bawahannya di kementerian.
Jaksa Meyer kemudian menanyakan apakah selain memberikan instruksi untuk memberikan keterangan normatif, SYL juga meminta agar anak buahnya tidak memberikan keterangan secara detail. SYL membantah hal tersebut dengan tegas.
“Pasti tidak kalau itu,” kata SYL, menolak tuduhan bahwa ia meminta anak buahnya untuk tidak memberikan keterangan detail.
“Saksi bantah ya?” tanya jaksa.
“Saya bantah. Tidak ada seperti itu. Tidak ada halangan sedikitpun untuk masuk ke Kementan. Yang saya minta mereka enggak usah takut, kita yakin kita tidak salah, oleh karena itu berikan jawaban yang normatif,” jelas SYL.
Kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini bermula dari dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 44,5 miliar. Tuduhan tersebut membawa SYL ke meja hijau dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.