Rini juga menyebut bahwa permintaan penambahan honor tersebut datang langsung dari SYL melalui ajudannya, Panji Hartanto. “Permintaan kenaikan honor dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta disampaikan oleh Mas Panji atas permintaan Pak Menteri,” kata Rini.
Selama persidangan, jaksa kembali memastikan apakah benar perintah menaikkan honor Andi Tenri berasal dari SYL. Rini membenarkan hal tersebut, mengkonfirmasi bahwa Panji menyampaikan permintaan itu atas nama SYL.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya gratifikasi dan pemerasan di Kementan. Penyelidikan mengungkap berbagai praktik yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di kementerian tersebut. Kasus ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan bisa disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau keluarga.
Baca Juga:Kerja Sama Pengelolaan Stadion GBLA Segera Rampung Bulan IniPendapatan Daerah Jabar 2023 Tak Capai Target, Raperda Pertanggungjawaban APBD Dibahas di DPRD
Meski SYL mengakui meminta cucunya untuk magang di Kementan, ia menekankan bahwa tujuan utamanya adalah memberikan pengalaman yang berguna bagi masa depan Bibi. Ia berargumen bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari upaya seorang kakek untuk membantu cucunya. Namun, fakta bahwa Bibi menerima honor yang cukup besar untuk posisi magang menimbulkan pertanyaan tentang etika dan integritas dalam pengelolaan sumber daya kementerian.
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti peran pejabat lain, seperti Kasdi Subagyono, yang mengikuti perintah atasannya tanpa mempertimbangkan implikasi hukum dan etis. Hal ini menunjukkan adanya budaya birokrasi yang kurang kritis dan mudah terpengaruh oleh perintah atasan tanpa memikirkan dampak jangka panjang.
Selama persidangan, berbagai pihak terkait dipanggil untuk memberikan kesaksian, termasuk Panji Hartanto dan pejabat lain di Kementan. Proses hukum ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa praktik-praktik semacam ini tidak terulang di masa depan. Selain itu, pengungkapan kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan kekuasaan mereka.
Pengadilan Tipikor akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan. Penyelesaian kasus ini tidak hanya penting bagi integritas Kementan tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat berharap bahwa kasus ini bisa menjadi titik balik dalam upaya memberantas korupsi dan praktik penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia.