SYL Menyangkal Memerintahkan Ajudan untuk Membeli Mobil Baru untuk Anaknya

SYL Menyangkal Memerintahkan Ajudan untuk Membeli Mobil Baru untuk Anaknya
SYL Menyangkal Memerintahkan Ajudan untuk Membeli Mobil Baru untuk Anaknya (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – SYL Menyangkal Memerintahkan Ajudan untuk Membeli Mobil Baru untuk Anaknya.

Syahrul Yasin Limpo, yang dikenal sebagai SYL, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa ia menyuruh anak buahnya di Kementerian Pertanian untuk membelikan mobil Toyota Innova Venturer bagi anaknya, Indira Chunda Thita.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Selatan pada Senin, 24 Juni 2024, SYL menjelaskan bahwa permintaannya kepada ajudannya, Panji Harjanto, hanyalah untuk mencarikan mobil tersebut. Alasannya adalah karena sebelumnya Thita sering menggunakan mobil dinas SYL selama ia menjabat sebagai menteri.

Baca Juga:Syahrul Yasin Limpo Mengakui Instruksikan Anak Buahnya untuk Beri Keterangan Normatif pada KPKSyahrul Yasin Limpo Mengakui Meminta Cucu Magang di Kementan dan Mendapat Honor Rp 10 Juta

“Bukan untuk membeli, jadi ketika saya tahu mobil dibeli, saya marah kepada Panji dan bertanya untuk apa. Siapa yang mau menggunakan mobil itu?” ungkap SYL di persidangan.

SYL menegaskan bahwa ia hanya meminta Panji untuk menyediakan mobil untuk Thita. Menurutnya, di kantor Menteri Pertanian terdapat banyak mobil yang dapat dipinjam, dan selama ini Thita menggunakan mobil pengawal yang tersedia di rumah dinas Widya Chandra.

“Hanya saja, jangan menggunakan pelat dinas atau pinjaman dari mana pun untuk Thita karena ini hanya kejadian kebetulan,” tambahnya.

Di tengah persidangan ini, SYL, bersama dua anak buahnya, Kasdi Soebagyono dan Muhammad Hatta, dihadapkan pada tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023.

Mereka berdua didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL menambahkan bahwa setiap tindakan yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian adalah untuk kepentingan kementerian dan tidak untuk keuntungan pribadi. Ia menyatakan bahwa permintaan terhadap mobil untuk Thita adalah sesuatu yang tidak menyalahi aturan atau prosedur yang berlaku.

Dalam proses persidangan ini, fakta-fakta yang terungkap dan bukti yang disampaikan diharapkan dapat membantu pengadilan untuk mengambil keputusan yang tepat dan adil. Selain itu, masyarakat luas juga diharapkan dapat memperoleh kejelasan mengenai kasus yang telah mencuat ini.

0 Komentar