sumedangekspres – LQ Indonesia Law Firm, melalui Alvin Lim, telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus DPO Investasi Bodong yang kabur ke luar negeri.
Melalui Sekretariat Negara (Setneg), Alvin Lim bersurat terkait hilangnya barang bukti kasus Indosurya dan kaburnya para DPO Investasi Bodong.
Hal ini dilakukan karena laporan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan tidak kunjung ditanggapi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Baca Juga:Dua Bulan Tidak Digaji, Kylian Mbappe Tuntut PSG Rp 1,7 TriliunInilah Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025
Adapun pelaporan terhadap Brigjen Whisnu terkait hilangnya triliunan barang bukti Indosurya dan DPO para pelaku investasi bodong.
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), LQ Indonesia Law Firm menyurati Presiden Jokowi terkait hilangnya barang bukti dan kaburnya pihak yang diduga kuat bertanggung jawab atas masalah investasi dalam kasus Indosurya.
Langkah yang diambil oleh LQ Indonesia Law Firm ini menyusul lamanya penanganan laporan Propam terhadap Brigjen Whisnu Hermawan. Bahkan, ada indikasi bahwa laporan ini memang tidak ditangani.
“Benar tidak ada jeruk makan jeruk. Kadiv Propam Polri Irjen Syahar tidak berani proses sesama jenderal. Aduan dugaan pelanggaran etik malah dilimpah ke Wasidik. Tidak berani jalankan tugasnya,” ujar Alvin Lim dalam keterangannya, pada hari Senin, 24 Juni 2024.
Alvin merasa hal ini tidak seharusnya terjadi, apabila polisi tidak tinggal diam saja. Sebagai pihak yang turut memelihara dan menjaga hukum di Indonesia, LQ Indonesia Law Firm berusaha mengirimkan aduan resmi kepada Presiden Jokowi.
Hal ini dimaksudkan agar semua oknum, termasuk oknum berpangkat tinggi dalam kasus Indosurya, dapat diproses secara hukum sesuai dugaan pelanggarannya.
“Kami surati Presiden Jokowi agar diproses hukum dengan aduan yang kami sampaikan. Jangan sampai oknum polisi yang justru malah dipromosikan, bukannya dicopot. Ini akan merusak reputasi institusi Polri ke depannya,” ucap Alvin.
Baca Juga:Bus Pariwisata Bisa Masuk ke Area Masjid Istiqlal di Tengah Maraknya Parkir LiarVoice of Baceprot, Band Metal Asal Garut, Siap Tampil di Glastonbury Festival 2024
Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm menyebut bahwa Brigjen Whisnu Hermawan bertanggung jawab atas raibnya aset sitaan Indosurya yang bernilai triliunan rupiah.
Selain itu, pihak tersebut dianggap tidak maksimal dalam melakukan penanganan, sehingga menyebabkan para bos investasi yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), seperti Suwito Ayub dari Indosurya, Andreas Andryanto dari Net89, dan Evelin Petruscha Wanartha, berhasil lolos.