sumedangekspres — Himbauan KPK untuk Masyarakat, Awasi Proses PPBD!
PPDB atau singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru menjadi salah satu momen yang penting bagi para peserta didik, tenaga pengajar, atau bahkan orang tua peserta didik.
Kali ini KPK menghimbau agar momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada layanan pendidikan di Indonesia harus dipantau oleh masyarakat.
Hal ini karena dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) cukup berpotensi dalam proses PPDB.
Baca Juga:Inilah Makna dari Logo HUT RI ke-79!Diduga Melakukan Korupsi, Prumda BPR Bank Cirebon Digeledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses PPDB.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB.
“KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” ujar Budi dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Selasa pada 25 Juni 2024.
Budi juga menjelaskan pungutan tersebut biasanya terjadi jika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan.
Dalam hal ini, kata Budi, KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, bahwa pihaknya mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang dapat menggangu proses penyelenggaraan PPDB.
“Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap,” Tegas Budi.
Baca Juga:Pendapat Teguh Perihal Kedatangan Imran ke Partai GolkarTata Kelola Sampah Rumah Tangga di Provinsi Jabar
Adapun Budi memberikan contoh, ketika memberikan hadiah setelah pelaksanaan PPDB, seperti saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.
Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.
SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.
Sehingga bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara disarankan untuk menolak Gratifikasi pada kesempatan pertama.