Jika tidak bisa menolak maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui:- https://gol.kpk.go.id/- e-mail [email protected] ataupun datang langsung.
Budi menjelaskan, proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
“Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB,” Imbuhnya.
Baca Juga:Inilah Makna dari Logo HUT RI ke-79!Diduga Melakukan Korupsi, Prumda BPR Bank Cirebon Digeledah
Budi menjelaskan, perlu ada komitmen dari seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan dan masyarakat untuk menciptakan dunia Pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi.
Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB ini dapat diunduh melalui tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lainnya/3434-surat-edaran-terkait-pencegahan-korupsi-dan-pengendalian-gratifikasi-dalam-penerimaan-peserta-didik-baru-2024.
“Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id,” tutup Budi.
Artikel ini telah terbit di Radar Cirebon dengan judul Nah Loh! KPK Ajak Masyarakat Awasi Proses PPDB