sumedangekspres – ASN Harus Mundur 40 Hari Sebelum Daftar Pilkada, Tegas Pj Gubernur Jabar.
Dalam upaya menjaga netralitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menginstruksikan agar ASN yang bermaksud mencalonkan diri mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran. Pengumuman ini disampaikan Bey di Majalengka pada Selasa (24/6/2024).
Menurut Bey, keputusan ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sesuai imbauan dari Kemendagri, ASN yang ingin mencalonkan diri harus mundur 40 hari sebelum pendaftaran,” tegasnya di Majalengka. Merujuk pada timeline pendaftaran pasangan calon kepala daerah, yang akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, ASN yang ingin mencalonkan diri harus mengajukan pengunduran diri sejak pertengahan Juli.
Baca Juga:Polda Jabar Berikan Penjelasan Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Pegi SetiawanIni Harga Tiket Fan Meeting Kim Ji-won di Jakarta, Siapkan Budget Minimal Rp1,5 Juta
Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024. Bey menegaskan pentingnya ASN di Jawa Barat mematuhi ketentuan yang telah disepakati dan dikeluarkan oleh Kemendagri, termasuk dalam hal mengajukan cuti di luar tanggungan jika sudah mulai melakukan pendekatan dengan partai politik (Parpol).
Selain itu, Bey juga menegaskan bahwa ASN yang hendak maju di bursa Pilkada 2024 tidak boleh menggunakan fasilitas atau sarana milik negara. “Jika sudah mulai melakukan pendekatan kepada parpol, saya imbau ASN tidak menggunakan fasilitas negara dan segera cuti di luar tanggungan,” ujarnya. Menurut Bey, menjaga netralitas ASN di Jawa Barat sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan profesional selama semua tahapan pilkada.
Bey menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi siapapun yang ingin mengikuti pilkada, karena itu adalah hak politik setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas ASN.
“Dengan mengikuti aturan ini, kita bisa menjaga dan meningkatkan netralitas ASN,” jelas Bey.
Dalam konteks ini, penting bagi ASN yang ingin terjun ke dunia politik untuk memahami dan mematuhi regulasi yang ada. Hal ini tidak hanya untuk menjaga integritas dan netralitas ASN, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan.