ASN Harus Mundur 40 Hari Sebelum Daftar Pilkada, Tegas Pj Gubernur Jabar

ASN Harus Mundur 40 Hari Sebelum Daftar Pilkada, Tegas Pj Gubernur Jabar
ASN Harus Mundur 40 Hari Sebelum Daftar Pilkada, Tegas Pj Gubernur Jabar (ist)
0 Komentar

Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin juga mengingatkan bahwa pengunduran diri ASN yang ingin maju di Pilkada bukan sekadar formalitas. Mereka harus benar-benar melepaskan segala atribut dan fasilitas yang terkait dengan jabatan mereka. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat mengganggu netralitas dan profesionalisme ASN.

Bey menekankan bahwa netralitas ASN adalah salah satu kunci utama dalam menjaga kredibilitas proses pilkada. Dengan demikian, ASN yang ingin maju di Pilkada harus memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam kampanye atau aktivitas politik lainnya yang dapat merusak netralitas mereka sebagai pegawai negara. Mereka juga harus menjaga jarak dari segala bentuk intervensi politik selama masa kampanye dan pemilihan.

Dalam proses pendaftaran dan kampanye, ASN harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar lepas dari segala bentuk keterlibatan resmi dengan institusi pemerintahan. Mereka harus siap untuk bertarung di arena politik dengan bersih dan tanpa memanfaatkan jabatan mereka sebelumnya. Hal ini akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pilkada.

Baca Juga:Polda Jabar Berikan Penjelasan Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Pegi SetiawanIni Harga Tiket Fan Meeting Kim Ji-won di Jakarta, Siapkan Budget Minimal Rp1,5 Juta

Selain itu, Bey juga mengingatkan bahwa penting bagi ASN yang ingin maju di Pilkada untuk tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua proses pengunduran diri dan peralihan tugas berjalan dengan lancar. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada pekerjaan atau pelayanan publik yang terabaikan selama proses pilkada berlangsung.

Lebih lanjut, Bey mengimbau agar semua ASN yang ingin mencalonkan diri segera melakukan sosialisasi kepada bawahannya mengenai pengunduran diri mereka. Ini penting agar semua pegawai di instansi tersebut memahami perubahan yang terjadi dan tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik tanpa terganggu oleh proses politik yang sedang berlangsung.

Secara keseluruhan, langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN dalam proses Pilkada 2024. Dengan mematuhi aturan yang ada, ASN diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dan mendukung proses demokrasi yang sehat dan transparan.

Ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak yang terlibat dalam pilkada, baik itu calon, partai politik, maupun pemilih, untuk selalu menghormati dan mematuhi aturan yang ada demi tercapainya pemilihan yang adil dan berintegritas. Dengan demikian, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.

0 Komentar