Kontroversi Penggantian Kartu Hak Huni Kios di Pasar Banjar: Kebijakan Baru dan Reaksi Pedagang

Kontroversi Penggantian Kartu Hak Huni Kios di Pasar Banjar: Kebijakan Baru dan Reaksi Pedagang
Kontroversi Penggantian Kartu Hak Huni Kios di Pasar Banjar: Kebijakan Baru dan Reaksi Pedagang (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Kontroversi Penggantian Kartu Hak Huni Kios di Pasar Banjar: Kebijakan Baru dan Reaksi Pedagang.

Kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar mengenai penggantian kartu hak huni kios kelas 1 dengan surat perjanjian telah memicu polemik di kalangan pedagang Pasar Banjar. Pada Rabu (26/6/2024), para pedagang yang tergabung dalam paguyuban Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB) menyatakan penolakan mereka terhadap surat edaran tersebut. Sementara itu, Dinas KUKMP Kota Banjar berargumen bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk mencegah kebocoran retribusi.

Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, mengungkapkan bahwa banyak kios di Pasar Banjar ditempati oleh pedagang yang tidak memiliki kartu hak huni kios. “Ketika petugas menagih retribusi yang menunggak, beberapa pedagang yang menempati kios menjawab bahwa mereka baru saja menempati kios tersebut,” ujar Sri Sobariah pada Rabu (26/6).

Baca Juga:Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit Macet Senilai Rp4,48 MiliarTeddy Tjahjono Mundur dari Persib, Adhitia Putra Herawan Jadi Pengganti

Akibat dari situasi ini, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi kios pasar sulit tercapai. Pada tahun 2023, capaian hanya mencapai 79,9 persen dari target. “Tahun ini, yang sudah memasuki pertengahan tahun, capaian target retribusi baru mencapai 30 persen dari target PAD yang ditetapkan sebesar Rp2,3 miliar,” kata Sri.

Untuk meminimalisir kebocoran PAD dari retribusi kios pasar, Dinas KUKMP memutuskan untuk mencabut kartu hak huni dan menggantinya dengan surat perjanjian. “Dengan begitu, kios yang ditempati sesuai dengan pedagang yang memiliki surat perjanjian dan tidak dialihkan lagi ke orang lain,” jelasnya.

Sri Sobariah menambahkan bahwa dalam surat perjanjian tersebut akan diatur mengenai hak dan kewajiban para pedagang, termasuk penggunaan kios, kewajiban menjaga dan merawat kios, serta larangan mengubah bentuk kios. “Isi perjanjiannya mengenai hak dan kewajiban para pedagang terhadap kiosnya. Saat ini surat perjanjiannya masih dalam proses penggodokan dan rencananya akan mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang,” tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran para pedagang, Sri Sobariah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menyingkirkan pedagang yang sudah menempati kios kelas 1 di Pasar Banjar. “Kami tidak bermaksud menyingkirkan atau mengusir pedagang. Kami hanya mengganti kartu hak huni kios dengan surat perjanjian agar pedagang dapat memanfaatkan kios dengan baik sesuai hak dan kewajibannya,” tegasnya.

0 Komentar