Sebelumnya, sekitar 800 pedagang pasar Banjar yang tergabung dalam paguyuban Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB) menolak surat edaran Dinas KUKMP tentang penggantian kartu hak huni kios kelas 1 menjadi surat perjanjian. Para pedagang khawatir bahwa hak huni kios yang mereka tempati akan mudah dicabut dan dialihkan kepada pedagang lain.
“Kami keberatan dengan surat edaran dari Dinas KUKMP bahwa hak huni menempati kios kelas 1 akan ditarik dan diganti dengan surat perjanjian. Ini sangat merugikan kami para pedagang,” ungkap Ketua Paguyuban KBPPB, Aa Sukmana, pada Selasa (25/6).
Menurut Aa Sukmana, dalam pengambilan kebijakan ini, paguyuban yang menjadi fasilitator para pedagang tidak dilibatkan oleh Dinas KUKMP Banjar. Padahal, paguyuban ini telah eksis sejak tahun 2005 dan diakui oleh berbagai pihak. “Namun dalam penggantian kartu hak huni menjadi surat perjanjian, kami tidak dilibatkan, tidak ada sosialisasi, dan tidak ada surat edaran yang ditujukan kepada paguyuban. Seharusnya sebelum mengeluarkan kebijakan itu, duduk bersama dan mencari solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Aa Sukmana.
Baca Juga:Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit Macet Senilai Rp4,48 MiliarTeddy Tjahjono Mundur dari Persib, Adhitia Putra Herawan Jadi Pengganti
Dalam pandangan para pedagang, kebijakan baru ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi mereka. Mereka merasa bahwa hak mereka sebagai pedagang yang sudah lama menempati kios bisa dicabut sewaktu-waktu tanpa alasan yang jelas. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran yang besar di kalangan pedagang.
Sri Sobariah menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kios pasar. Dengan adanya surat perjanjian, diharapkan setiap kios ditempati oleh pedagang yang benar-benar berhak dan memiliki komitmen untuk memenuhi kewajiban mereka, termasuk membayar retribusi secara tepat waktu.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mencegah praktek-praktek ilegal seperti pengalihan kios secara tidak sah. Dalam jangka panjang, Dinas KUKMP berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan dari retribusi kios pasar dan mendukung pengelolaan pasar yang lebih baik.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan komunikasi yang lebih baik antara pihak pemerintah dan pedagang. Sosialisasi yang lebih intensif dan keterlibatan aktif dari para pedagang dalam proses pengambilan keputusan akan sangat membantu mengurangi ketegangan dan menumbuhkan rasa saling pengertian.