Dinas KUKMP juga perlu memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai isi surat perjanjian serta hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya. Dengan begitu, pedagang dapat memahami tujuan dan manfaat dari kebijakan ini, serta merasa lebih tenang dan yakin bahwa hak-hak mereka tetap dilindungi.
Pada akhirnya, keberhasilan dari kebijakan ini sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah dan pedagang. Dengan mengedepankan dialog dan kolaborasi, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak dan mendukung perkembangan pasar yang lebih baik di masa depan.
Kebijakan penggantian kartu hak huni kios dengan surat perjanjian adalah langkah yang berani dan inovatif dari Dinas KUKMP Kota Banjar. Meskipun menuai kontroversi, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pasar. Diharapkan dengan pendekatan yang tepat dan komunikasi yang baik, kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pengelolaan pasar di Kota Banjar.
Baca Juga:Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit Macet Senilai Rp4,48 MiliarTeddy Tjahjono Mundur dari Persib, Adhitia Putra Herawan Jadi Pengganti
Demikian pembahasan mengenai Kontroversi Penggantian Kartu Hak Huni Kios di Pasar Banjar: Kebijakan Baru dan Reaksi Pedagang.***
Artikel ini sudah tayang di Jabar Ekspres dengan judul “Polemik Hak Huni Kios Pasar, Dinas KUKMP Sebut Upaya Mencegah Kebocoran Retribusi“