KPK Meminta Pengadilan Tipikor Untuk Mengganti Susunan Majelis Hakim

KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Susunan Majelis Hakim Dalam Kasus Gazalba Saleh
KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Susunan Majelis Hakim Dalam Kasus Gazalba Saleh-Ayu Novita-
0 Komentar

sumedangekspres – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengganti susunan majelis hakim yang menangani perkara Hakim Agung Gazalba Saleh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengganti susunan majelis hakim yang menangani perkara Hakim Agung Gazalba Saleh, dengan tujuan agar persidangan Gazalba dapat berjalan semestinya.

“KPK meminta kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Juga:Hanya Sekadar Isu Jika Korea Selatan Ingin Merekrut Shin Tae-yong. Jawaban PSSI Soal Kontrak Shin Tae-yongProgram Makan Siang Bergizi Gratis, Apakah Rawan Korupsi?

Sebagai informasi, Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang telah dibebaskan setelah eksepsinya dikabulkan hakim dalam putusan sela.

Putusan tersebut dinilai ganjil karena hakim mengamini pendapat Gazalba bahwa Jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan karena tidak memiliki delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.

Adapun susunan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Gazalba adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.

Nawawi menyatakan bahwa mengganti susunan majelis hakim ini penting dilakukan untuk menghindari conflict of interest atau benturan kepentingan. Menurutnya, jika majelis hakim yang sama tetap menyidangkan perkara Gazalba, ada kemungkinan mereka terpengaruh oleh pendapat putusan sela sebelumnya.

“Ini maksud kami untuk menghindari agar majelis hakim terdahulu tidak terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal,” tutur Nawawi.

Menindaklanjuti hal ini, pimpinan KPK menggelar rapat dengan pejabat struktural.

KPK tidak setuju dengan putusan hakim dan melakukan perlawanan melalui mekanisme verzet atau perlawanan di PT DKI Jakarta. PT DKI Jakarta kemudian mengabulkan verzet KPK dan menyatakan putusan sela yang membebaskan Gazalba batal.

Sebelumnya, eksepsi Gazalba telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(*)

Baca Juga:Cara Sederhana Jepang Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dibongkar Bos ABBIsu Inilah yang Bakal Jadi Prioritas Kerjasama Indonesia – Jepang

Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul: KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Susunan Majelis Hakim Dalam Kasus Gazalba Saleh

0 Komentar