sumedangekspres – Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit Macet Senilai Rp4,48 Miliar.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Sumatera Utara mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pemberian kredit macet yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,48 miliar. Kepala Kajari Medan, Muttaqin Harahap, menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pada Selasa (25/6), Muttaqin menegaskan, “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, namun kita masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik,” seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (26/6).
Baca Juga:Teddy Tjahjono Mundur dari Persib, Adhitia Putra Herawan Jadi PenggantiPerbaikan Rumah di Kampung Ampera Jayagiri Menghadapi Tantangan
Sejauh ini, Kejari Medan telah menetapkan Ikhsan Bohari alias IB (47), seorang debitur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit sebesar Rp4,48 miliar oleh sebuah bank pelat merah di Medan pada Kamis (20/6). Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kajari Medan terus menyelidiki keterlibatan berbagai pihak yang mungkin bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Siapapun yang terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara akan diminta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Muttaqin.
Muttaqin menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka IB adalah dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI). Tersangka memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit bank pelat merah di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka IB diketahui menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan, yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada periode 2017-2019 dengan total nilai Rp17,9 miliar. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka IB telah mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar, namun masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang belum terlunasi.
“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491,00 atau lebih dari Rp4,4 miliar,” jelas Muttaqin.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka IB dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IB ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari hari ini hingga 9 Juli 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta.