sumedangekspres – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan peningkatan aduan mengenai kasus sengketa atau perebutan hak asuh anak dari orangtua yang bercerai. Ai Rahmayanti, anggota KPAI, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 saja, KPAI menerima 120 aduan terkait kasus perebutan anak ini.
Menurut Ai Rahmayanti, jumlah 120 aduan tersebut hanya mencakup kasus yang tercatat di KPAI saja. Hal ini mengindikasikan bahwa jumlah sebenarnya dari kasus perebutan anak mungkin lebih tinggi, karena tidak semua kasus dilaporkan ke KPAI.
Kemungkinan masih banyak aduan lain yang masuk ke lembaga lainnya terkait kasus perebutan anak dari orangtua yang bercerai. Pada tahun 2023, sebanyak 120 aduan tercatat masuk ke KPAI. Ai Rahmayanti mengungkapkan hal ini di Jambuluwuk Thamrin Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Baca Juga:Inilah Harga Kenaikan BBM pada Bulan Juli MendatangIsu! Apakah Benar Harga BBM Akan Naik pada Bulan Juli 2024
Masih banyak aduan lain yang masuk ke lembaga lainnya terkait kasus perebutan anak dari orangtua yang bercerai. Pada tahun 2023, sebanyak 120 aduan tercatat masuk ke KPAI. Ai Rahmayanti mengungkapkan hal ini di Jambuluwuk Thamrin Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Jumlah aduan tersebut cukup tinggi karena dalam beberapa tahun terakhir hingga saat ini, kasus-kasus yang berkaitan dengan lingkungan keluarga dan pengasuhan masih mendominasi masuk ke KPAI. Untuk menanggapi aduan-aduan mengenai sengketa hak asuh anak, KPAI melakukan mediasi dan klarifikasi dengan melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam konteks perebutan hak asuh anak, KPAI juga menyadari bahwa hal ini dapat memiliki dampak negatif bagi anak-anak, baik dari segi psikologis maupun tumbuh kembang mereka.
KPAI mempertimbangkan kebutuhan anak secara individual, seperti apakah mereka memerlukan layanan psikologis atau jenis layanan lainnya, dan KPAI akan merujuk mereka ke tempat yang tepat.
Di sisi lain, Ai Rahmayanti menyebutkan bahwa terdapat kekosongan hukum dalam putusan pengadilan terkait hak asuh anak bagi orangtua yang bercerai. Oleh karena itu, KPAI bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi serta merumuskan regulasi yang dapat mengatasi permasalahan ini.
Dalam kasus perebutan hak asuh anak terdapat kekosongan hukum, terutama terkait eksekusi putusan pengadilan. Untuk mengatasi masalah ini, KPAI sedang membahas regulasi yang sesuai untuk menangani kasus-kasus tersebut.