Hasil dari koordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait, KPAI telah mengambil langkah jangka pendek dengan membentuk Satgas Penanganan Perebutan Hak Asuh Anak. Tujuan dari pembahasan regulasi ini adalah untuk menemukan cara yang tepat dalam menangani masalah perebutan hak asuh anak, baik melalui peraturan dari Mahkamah Agung maupun regulasi lain yang dapat menjadi payung hukum dalam konteks ini.(*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul: Kasus Rebutan Hak Asuh Anak dari Perceraian Orangtua Naik, Ini Kata KPAI